ARTIKEL POPULER

Dugaan Pemotongan Fee 10 Persen Dana Revitalisasi Sekolah di SBT, Rp125 Juta Jadi Perhatian SEMMI Maluku

Dugaan Pemotongan Fee 10 Persen Dana Revitalisasi Sekolah di SBT, Rp125 Juta Jadi Perhatian SEMMI Maluku

AMBON,MALUKUBERSATU,— Merasa  perlu berikan perhatian terhadap pemotongan fee sebesar 10 persen, maka Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku, mengadakan jumpa pers dengan sejumlah wartawan dikota Ambon. Dengan tujuan menyampaikan persoalan revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Terkait l salah satu sekolah yang alami pemotongan dana hingga Rp125 juta.

Untuk itu kepada pers , Ketua SEMMI Maluku, Alfian Hulihulis, kepada wartawan, Senin (26/10/2026) mengungkapkan. Pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi dan dokumentasi terkait dugaan pemotongan dana tersebut.  Yaitu salah satu kasus yang disoroti  SD Al-Hilal Ainina di Kabupaten Seram Bagian Timur. Dimana sesuai info, mantan kepala sekolah tersebut diduga lakukan tindakan tidak benar.

Beliau dipanggil ke Hotel Surya setelah proses pencairan anggaran untuk dimintai pembayaran fee sebesar 10 persen, dengan nilai yang disebut mencapai Rp125 juta. Namun, tanggal pasti kejadian tersebut belum dapat dipastikan yang diklaim telah dikantongi. Pihak pemberi keterangan masih perlu diverifikasi dan diuji oleh aparat penegak hukum. Yang bersangkutan berinisial FA Diduga Terkait Pemotongan Dana

Dalam keterangan yang disampaikan, turut muncul dugaan keterlibatan seseorang berinisial FA, yang disebut sebagai adik kandung Bupati Seram Bagian Timur. Dalam dugaan pemotongan fee 10 persen dana revitalisasi satuan pendidikan. Selain itu, terdapat dugaan intervensi dalam proses pergantian kepala sekolah yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.

Dengan demikian SEMMI Maluku meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh informasi tersebut untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang berperan dalam dugaan pemotongan dana pendidikan. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh konfirmasi dari FA maupun Bupati Seram Bagian Timur mengenai dugaan tersebut. Karena itu, informasi mengenai keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian hukum.

Dugaan Pemotongan Disebut Terjadi Sejak 2025,  hal itu disampaikan pada saat  konferensi pers, pihak pemberi keterangan juga menyampaikan. dugaan pemotongan dana sekolah disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026, dengan besaran yang bervariasi sesuai jumlah anggaran yang dikelola masing-masing sekolah. Bahkan, muncul informasi mengenai dugaan permintaan uang kepada kepala sekolah ketika sedang dalam perjalanan kembali setelah menyelesaikan proses pencairan anggaran.

Informasi tersebut diharapkan s kali lagi kiranya dapat menjadi bahan pendalaman bagi aparat penegak hukum. Untuk mengungkap pola, mekanisme, serta pihak-pihak yang diduga terkait.Selain dugaan pemotongan dana, SEMMI Maluku turut menyoroti kewenangan tim P2SP yang dibentuk melalui surat keputusan dinas terkait di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Pihak pemberi keterangan berpendapat bahwa kewenangan tim tersebut perlu diperiksa, terutama terkait dugaan penguasaan dana dan intervensi terhadap pengelolaan anggaran sekolah.Mereka meminta agar dasar pembentukan, tugas, dan kewenangan tim tersebut ditelaah berdasarkan petunjuk teknis serta peraturan yang berlaku.

Dugaan pemotongan dana dalam jumlah besar dinilai berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan sekolah dan pelaksanaan program pendidikan. Karena itu, pengelolaan dana revitalisasi harus dilakukan secara transparan dan sesuai peruntukannya. Muhammad Rumodar Penanggung Jawab Aksi berharap perhatian publik dan pemberitaan media dapat mendorong penanganan perkara secara transparan serta menyeluruh.

Mereka meminta Kejaksaan Tinggi Maluku dan jajaran kejaksaan yang menangani perkara di Seram Bagian Timur agar tidak hanya berfokus pada pihak-pihak yang telah diperiksa. Tetapi juga menelusuri informasi lain berdasarkan alat bukti yang sah. Kiranya  pemotongan fee 10 persen dana revitalisasi satuan pendidikan dapat diusut secara profesional dan objektif.  Demi menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pemotongan dana Rp125 juta, permintaan fee 10 persen, serta dugaan keterlibatan pihak lain masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses hukum. Konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan dan keterangan resmi aparat penegak hukum masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan ini.(MB-01)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

ARTIKEL SERBA --SERBI

Lorem Ipsum is simply dummy text of ...

Nisa Rahmawati

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Steven

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Micky Zack

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Clara Pedirica
Kategori