
Kasus SMPN 9, Hallauw Warning Management Bosda Harus Berhati-hati Kelola Bantuan Pusat
Ambon, MalukuBersatu.Com,-Dengan ditahannya Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon MP, buat hari ini, Senin (03/03/25) Komisi II DPRD Kota Ambon yang menangani masalah pendidikan angkat bicara. Lewat Wakil Ketua Dessy Kosita Hallauw, SH.MH berikan warning keras kepada para kepala sekolah dan dewan guru. Agar dapat berhati-hati menangani dan mengunakan bantuan operasional sekolah (Bosda).
Terutama pada manangemant haruslah berhati–hati dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah bantuan pusat tersebut. Lanjutnya, bantuan pusat itu dikucurkan sudah berdasarkan itemnya yang kurang lebih 12 ketentuannya. Dan terus di monitoring oleh pihak pihak tertentu di antaranya daerah, Propinsi dan pusat.
Lebih lanjut kader partai Golkar itu bersuara aksi penangkapan tiga "koruptor" dana BOS pada SMP Negeri 9 Ambon oleh korps adhyaksa, pada Kamis (27/2/2025). Pada (28/02/25) terjadi penahanan oleh pihak Kejari Ambon terhadap tiga tersangka sesuatu yang tidak baik. Sebutnya, dalam kasus penyalahgunaan Dana BOS pada SMP Negeri 9 Ambon menjadi pembelajaran keras bagi seluruh para kepala ekolah yang ada di kota Ambon.
Ingat kota Ambon ini merupakan ibu kota propinsi jangan coba-coba untuk lakukan tindakan kejahatan berupa korupsi dan lainnya. Sebab nasib aksn sangat buruk, melihat semua yang terjadi kami metada kasihan. Tetapi mereka tidak mengasihi diri sendiri jadi komisi II harap para guru yang kelola dana bos mesti berhati-hati" ingatnya. Senator kota Ambon dari dapil Nusaniwe berujar, pengelolaan dana bos hendaknya tidak melenceng dari ketentuannya.
Terutama azas–azas atau prinsip–prinsip yang terkandung dalam Pasal 2 Permendikbud, Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS. Haruslah dikelola secara fleksibel, pefektif, efisien, akuntabilitas, dan utama harus transparan. Betul–betul dipahami dan dilaksanakan oleh para pengelola, sebab, jika tidak dilaksanakan secara baik, maka terjadi penyalahgunaan yang berakibat pada kerugian negara.
"Harus dipahami dana BOS adalah untuk menopang semua bentuk proses pembelanjaran di sekolah, bukan untuk kepentingan pribadi," Tandas ibu yang sangat akrab dengan wartawan itu. Ditegaskan lagi, kasus yang menimpa Kepsek yang dua orang guru, tim penyidik menemukan beberapa hal yang seyogianya bertentangan dengan hukum. Yaitu adanya bayar honor fiktif para Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Mulai dari Tahun 2020 hingga 2023, serta kegiatan belajar mengajar yang tidak didukung bukti hukum yang sah. Akibat penyalahgunaan tersebut, maka negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1,8 milyar. Hallauw menilai penetapan tersangka oleh penyidik tentu sudah memenuhi unsur dua akat bukti. Dan upaya penahanan oleh Kejari Ambon kemarin itu juga sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara. Kenapa?
Sebab tersangka tiga kali diberikan undangan mangkir dari panggilan penyidik. Namun para tersangka tetap memiliki hak membela diri nantinya di hadapan Yang Mulia. Dalam persidangan untuk dapat menolak semua argumen dan tuntutan penuntut umum, tetapi sangat disayangkan hal ini harus terjadi dan kembali menciderai dunia pendidikan. Dessy sebutkan, saat ini dirinya sampaikan pernyataan bicara sebagai seorang wakil rakyat.
Namun berlatar belakang dirinya adalah seorang penegak hukum (advokat). Hingga berharap bapak/ibu kepala sekolah dan para guru yang tergabung dalam tim management pengelola dana BOS. Lebih teliti, kritis, dan hati–hati dalam pengelolaan Dana BOS. Kiranya bantuan pusat itu dapat dikelola sesuai peruntukannya agar tidak tetjadi penyalahgunaan yang berakibat pada kerugian negara.
Sekadar diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon tahun 2020 sampai 2023 pada Kamis (27/2/2025). Mereka masing-masing-Kepala Sekolah inisial LP, Bendahara YP dan ML. Pasca penangkapan ketiganya langsung digiring ke Lapas Perempuan Kelas III Ambon. Penahanan dilakukan selama 20 hari. (MB-01)
Belum Ada Komentar