Kepala Bapenda : Harap Propinsi Serta Daerah Satukan Visi Bersinergi, Berkolaborasi Tingkatkan PAD
Ambon,MalukuBersatu.Com,- Badan pendapatan daerah Maluku hari ini (24/07/24) gelar sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2024 tentang pajak Daerah. Dan retribusi Daerah serta rapat koordinasi pengelolaan Pendapatan asli daerah dan sinergi pemungutan opsen pajak daerah se-provinsi Maluku. Yang berlangsung dihotel Marina, Kepala Bapenda Propinsii Maluku Inawati Thaher berikan berikan penjelasan terhadap kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan.
Pertama-tama sebutnya, kita patut bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha kuasa atas seijinnya kita semua dapat berkumpul mengikuti acara sosialisasi. Selanjutnya acara ini dibuat sesuai dasar hukum dari Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, undang-undang nomor 1 tahun 2021 tentang hubungan keuangan negara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Selain itu Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi Daerah ada lagi peraturan daerah nomor 2 tahun 2024 tentang pajak daerah retribusi daerah. Untuk itu maksud dari kegiatan ini adalah sebagai salah satu implementasi dan amanah dari pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002.
Yang telah ditindaklanjuti oleh peraturan daerah provinsi Maluku nomor 2 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.Lanjutnya hal itu menjadi penting karena terdapat dinamika baru dalam pengelolaan Pendapatan asli daerah melalui perubahan tarif maupun objek baru. Selain itu adanya mekanisme opsen pajak daerah yang menjadi satu keharusan yang tidak dapat terelakan.
Bahwa pemerintah daerah provinsi Maluku serta kabupaten kota harus bersama-sama menyatakan visi bersinergi berkolaborasi.Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah serta mengoptimalkan seluruh potensi yang ada. Katanya, untuk diketahui bersama bahwa pada (05/01/2025) pemerintah daerah seluruh Indonesia sudah harus melaksanakan pemungutan pajak kendaraan bermotor PKB.
Selain itu Biaya balik nama kendaraan bermotor BBNKB dan pajak mineral bukan logam dan batuan MG. Dengan menggunakan mekanisme opsen bukan lagi mekanisme bagi hasil seperti yang sudah dilakukan. Untuk itu Ibu yang biasa di sapa Wati katakan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah.
Pertama, berikan pemahaman yang kompresif kepada seluruh pemangku kepentingan. Mengenai ketentuan yang baru diatur dalam peraturan daerah nomor 2 tahun 2024. Diharapkan implementasi peraturan ini dapat berjalan dengan efektif, hingga berikan dampak terhadap peningkatan pendapatan hasil daerah.Kedua, mewujudkan kesamaan persepsi dan menyelaraskan langkah-langkah strategis antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam sinergi pelaksanaan ospen pajak daerah melalui perjanjian kerjasama. Ketiga, menghasilkan rumusan berita acara hasil kesepakatan terkait dengan PKS opsen pajak daerah. Antara Bapenda propinsi dengan Kabupaten/kota se provinsi. Sembari sebutkan, peserta berjumlah 150 orang terdiri ,dari lembaga instansi vertikal lembaga keuangan mitra pengelolaan keuangan propinsi Maluku, Bapenda Maluku serta Bapenda se- propinsi Maluku.
Perangkat daerah se propinsi Maluku OPD pemungut retribusi dan narasumber yang berikan materi dari pusat. Pj Gubernur yang dihormati. besar harapan kami dari kegiatan ini kita akan segera melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU). Antara Bapenda Propinsi Maluku serta Bapenda seluruh Kabupaten/kota se-Maluku.
Beserta PKS opsen antara pemerintah propinsi Maluku dan kabupaten/kota sehingga implementasi pengolahan Pendapatan asli daerah khususnya opsen pajak daerah dapat terlaksana dengan baik. "ada akhirnya dapat mensejahterakan masyarakat Maluku, mengakhiri laporan, kepala Bapenda haturkan terima kasih kepada Pj Gubenur, pejabat pusat dari Kemendagri serta peserta dan undangan", tuturnya.(MB,-01).
Belum Ada Komentar