Simatupang Jelaskan Pindar Legal Ada Sebanyak 97 Perusahaan Diketahui OJK
on, MalukuBersatu. Com, -Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bekerjasama dengan Direktorat Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi. Yang tujuannya untuk lakukan pengawasan dalam upaya mendeteksi pelaku Pinjaman Online (Pinjol) yang tidak melunasi pinjamannya. Dimana dari kerjasama itu nama yang yang dipsi yaitu pinjaman daring (pindar). Kegiatan tersebut harus memiliki izin OJK, guna menghindari resiko negatif.
Dimana pihaknya terus lakukan pengawasan agar baik peminjam maupun perusahaan tidak ada masalah sampai akhir pelunasan. Sedangkan untuk para peminjam yang tidak lunasi Pindar, walaupun rubah nomor HP tetapi telah terdata berdasarkan KTP. Meluk data pribadi itulah peminjam dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan demikian masuk daftar hitam layanan pinjam yang yang bersangkutan tidak bisa pinjam dari lembaga keuangan manapun di Indonesia. Hal itu dijelaskan Rosary Christina Sinatuoang, selalu Pengawas Senior Direktorat Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi. Saat jadi nara sumber pada acara Media Edugathering 2025.
Yang diselenggarakan OJK bagi jurnalis Maluku berlangsung diJakarta, pada Jumat 24/01/2025). Lebih lanjut, nona manis adalah Batak yang satu-satunya perempuan yang jadi pembicara itu menerangkan. Masyarakat ingin butuhkan dana Pinjaman daring (Pindar) harus berhati-hati mesti melihat perusahaan jasa keuangan yang resmi telah memiliki izin OJK. Tujuannya supaya hindari resiko yang dapat merugikan para peminjan.
Selain itu juga dikatakan, bagi pelaku yang tidak melunasi Pindar-nya tidak jangan kira terhindar dari pengawasan. Sebab data pribadi peminjam semua dikantongi karena saat pinjaman itu mereka mesti sampaikan KTP. "Hingga data diri telah diawasi oleh kita dan juga OJK, hingga saat mereka ingin pinjam ditempat lain tidak bisa sudah masuk daftar hitam.
“Pindar legal merupakan lembaga resmi perolehi zin resmi dari OJK, hingga semuanya terkontrol dengan baik. Untuk bunga serta biaya telah sesuai prosedur dari OJK dan kerjanya secara transparan. Maka penagihan berlangsung dengan peraturan yang telah duatur. Sedangkan Pindar Ilegal, tidak memiliki izin dari OJK, bunga dan biaya yang dikenakan sangat tinggi tidak transparan.
Saat tagih selalu bertindak kasar bahkan sampai mengancam, saat ditanya hingga kini ada berapa prrusahaanegal di Indonesia. Sampai ini ada sebangak 97 perusahaan Pindar di Indonesia yang terdaftar pada OJK.“Jumlah tersebut tidak mengalami perubahan sejak 29 Oktober 2024 sanlai saat ini. Kembali saat ditanyakan yetjakt perusahaan home Credit, itu tidak masuk dalam 97 perusahaan legal yang ada di OJK.
Namun diketahui oleh OJK kegiatan yang dilakukan, karena tidak ada kerjasama yang resmi hingga mengenai administrasi dan bunga tidak diketahui OJK.(BM-01)
Belum Ada Komentar