ARTIKEL POPULER

Simatupang Jelaskan Pindar Legal Ada Sebanyak 97 Perusahaan Diketahui OJK

Simatupang Jelaskan Pindar Legal Ada Sebanyak 97 Perusahaan Diketahui OJK

on, MalukuBersatu. Com, -Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bekerjasama dengan Direktorat Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi. Yang tujuannya untuk lakukan pengawasan dalam upaya mendeteksi pelaku Pinjaman Online (Pinjol) yang tidak melunasi pinjamannya. Dimana dari kerjasama itu nama yang yang  dipsi yaitu pinjaman daring (pindar). Kegiatan tersebut harus memiliki izin OJK, guna menghindari resiko negatif.

img-1737901925.jpgDimana pihaknya terus lakukan pengawasan agar baik peminjam maupun perusahaan tidak ada masalah sampai akhir pelunasan. Sedangkan untuk para peminjam  yang tidak lunasi Pindar, walaupun rubah nomor HP tetapi telah terdata berdasarkan KTP. Meluk  data pribadi itulah peminjam dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan demikian masuk daftar hitam layanan pinjam yang yang bersangkutan tidak bisa pinjam dari lembaga keuangan manapun di  Indonesia. Hal itu dijelaskan Rosary Christina Sinatuoang, selalu Pengawas Senior Direktorat Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi. Saat jadi nara sumber pada acara Media Edugathering 2025.

img-1737902465.jpg

Yang diselenggarakan OJK bagi jurnalis Maluku berlangsung diJakarta, pada Jumat 24/01/2025). Lebih lanjut, nona manis adalah Batak  yang satu-satunya perempuan yang jadi pembicara itu menerangkan. Masyarakat ingin butuhkan dana Pinjaman daring (Pindar) harus berhati-hati mesti melihat perusahaan jasa keuangan yang resmi telah memiliki izin OJK. Tujuannya supaya hindari resiko yang dapat merugikan para peminjan.

Selain itu juga dikatakan, bagi pelaku yang tidak melunasi Pindar-nya tidak jangan kira terhindar dari pengawasan. Sebab data pribadi peminjam semua  dikantongi karena saat pinjaman itu mereka mesti sampaikan KTP. "Hingga data diri telah diawasi oleh kita dan juga OJK, hingga saat mereka ingin pinjam ditempat lain tidak bisa sudah masuk daftar hitam. 

img-1737902867.jpg

“Pindar legal merupakan lembaga resmi perolehi zin resmi dari OJK, hingga semuanya terkontrol dengan baik. Untuk bunga serta biaya telah sesuai prosedur dari OJK dan kerjanya secara transparan. Maka penagihan berlangsung dengan peraturan yang telah duatur. Sedangkan Pindar Ilegal, tidak memiliki izin dari OJK, bunga dan biaya yang dikenakan sangat tinggi  tidak transparan.

Saat tagih selalu bertindak kasar bahkan sampai mengancam, saat ditanya hingga kini ada berapa prrusahaanegal di Indonesia. Sampai ini ada sebangak  97 perusahaan Pindar di Indonesia yang terdaftar pada OJK.“Jumlah tersebut tidak mengalami perubahan sejak 29 Oktober 2024 sanlai saat ini. Kembali saat ditanyakan yetjakt perusahaan home Credit, itu tidak masuk dalam 97 perusahaan legal yang ada di OJK. 

Namun diketahui oleh OJK kegiatan yang dilakukan, karena tidak ada kerjasama yang resmi hingga mengenai administrasi dan bunga tidak diketahui OJK.(BM-01) 


 


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

ARTIKEL SERBA --SERBI

Lorem Ipsum is simply dummy text of ...

Nisa Rahmawati

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Steven

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Micky Zack

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Clara Pedirica
Kategori