
2 Juni 2025, Kendaraan Roda 4-6 Tidak Boleh Gunakan Badan Jalan Sebagai Garasi
Ambon,MalukuBetsatu.Com,- Pemerintah Kota Ambon, sudah beberapa bulan kemarin telah berikan himbauan agar mobil tidak boleh parkir di badan jalan. Dan kini instruksi Walikota dikeluarkan lagi sebab masyarakat kota Ambon tidak tertib aturan. Hingga melalui Dinas Perhubungan, mulai (02/06/25) Senin depan akan diambil tindakan tegas berupa penertiban. Kepada pemilik kendaraan baik roda 4 maupun 6 yang masih gunakan badan jalan sebagai garasi.
Langkah dan tindakan tegas dari Dishub Kota Ambon, sebab para pemilik kendaraan telah menyalahi ketentuan dan peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2018. Tentang larangan parkir mobil di badan jalan dimana jalan bukan garasi untuk kendaraan berteduh pada malam hari. Hingga para pemilik kendaraan dapat mematuhi aturan tidak boleh lagi parkir dijalan. Diharapkan, dapat memindahkan kendaraan milik mereka ke tempat yang seharusnya.
Jika pemberitahuan ini tidak di indahkan, maka jangan salahkan Pemerintah, jika kendaraan yang bersangkutan akan di gembok. Serta di derek dan sesuai ketentuan dikenakan sanksi sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah). Untuk di ketahui, pemberitahuan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Ambon, nomor 551.12/339/Dishub, tertanggal 23 Mei 2025 kemarin. (MB-01)
Belum Ada Komentar